Siaran Pers Terkait Rujukan Pasien 01 dari RSUD Aceh Tamiang yang dikeluarkan, Kamis (19/03/2020)

Pemkab Aceh Tamiang Keluarkan Siaran Pers Terkait  Pasien 01 PDP Dirujuk 

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Aceh Tamiang, melalui Bagian Humas,  mengeluarkan siaran Pers, terkait satu orang pasien dari RSUD Aceh Tamiang yang dirujuk ke RSUD Cut Mutia Kota Lhokseumawe, Kamis (19/03/2020).
 
Dalam keterangan Pers disebutkan tentang satu pasien wanita berinisial F (56) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang, sebelumnya sempat masuk di rawat di IGD RSUD Aceh Tamiang, di Karang Baru Aceh Tamiang, pada hari Rabu (18/03/20020) pukul 13.25 Wib.
 
Pasien tersebut sebelum masuk RSUD, mengeluh mengalami demam selama 3 hari yang lalu, disertai batuk dan nyeri pada tenggorokan dan juga sesak nafas.
 
Dari Hasil konfirmasi oleh Dokter Ahli Paru yang merawat pasien tersebut, hasil Diagnosa pasien masuk dalam daftar Pasien 01, status dalam Pengawasan (PDP) + suspek TB Paru Kambuh + DM Tipe 2.
 
Selanjutnya untuk penanganan terhadap pasien 01, oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Covid-19 (Corona), telah merujuk pasien tersebut ke RSUD Cut Mutia seperti yang telah direkomendasikan Pemerintah.
 
Keterangan tersebut, seperti yang disampaikan dr Hardeky terkait perkembangan informasi Tim Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
 
Dijelaskan, latar belakang pasien sebelumnya memiliki riwayat tinggal di Malaysia selama kurun waktu 1 tahun, dan baru kembali ke Aceh Tamiang 3 hari yang lalu. 
 
Selain itu, Pasien 01 tersebut juga memiliki riwayat penyakit DM (Diabetes Melitus) dan TBC paru pada tahun 2015 (dalam status tuntas berobat).
 
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada Masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak panik dan resah dengan informasi yang dikeluarkan ini. 
 
Sebab status yang diberikan pada Orang Dalam Pantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), belum tentu terpapar Virus Corona, bisa saja ia mengalami gejala sakit pada umumnya.
 
Namun begitu, masyarakat diminta tetap harus waspada terhadap penyebaran virus ini, dengan mengikuti prosedur dan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
 
Informasi ini dikeluarkan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan reaksi cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat.
 
Demikian keterangan Pers yang dikeluarkan oleh Bagian Kehumasan Setdakab di Karang Baru Aceh Tamiang, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita S STP M Si. (Tarmizi/sl)